
Sejak tanggal 31 Oktober 2017 lalu, Kominfo telah mewajibkan pelanggan kartu prabayar untuk melakukan validasi pada setiap registrasi nomor SIM miliknya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Sistem registrasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar.
Di mana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri yaitu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), oleh karena itu jangan harap Anda bisa melakukan pemalsuan data ketika registrasi nomor prabayar.
Atau nomor Anda akan di blokir dan tidak bisa dipergunakan lagi. Di samping itu, Kominfo juga sempat mengeluarkan kebijakan dengan membatasi setiap data NIK agar hanya digunakan maksimal tiga nomor kartu SIM.
Namun peraturan ini telah direvisi, sehingga setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tidak memiliki batasan.
Ini artinya Anda bisa memiliki lebih dari tiga nomor SIM dengan syarat, operator seluler yang bersangkutan harus melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan sekali secara berkala. Dan Anda harus mendaftarkan nomor yang keempat dan seterusnya melalui gerai operator resmi.
Namun untuk keamanan, khususnya Anda yang sudah terbiasa membeli kartu SIM baru yang telah terisi paket data dan membuangnya ketika paket tersebut sudah habis. Ada baiknya untuk melakukan unreg atau membatalkan kartu SIM yang telah di registrasi.
Karena semua operator telekomunikasi di Indonesia termasuk Telkomsel, XL/AXIS, Indosat, Smartfren dan Tri telah memfasilitasi fitur tersebut yang bisa diakses baik melalui kode USSD, SMS maupun via website. Dan berikut adalah cara unreg kartu prabayar untuk masing-masing operator GSM dan CDMA:
Cara Unreg Kartu Telkomsel
Untuk pelanggan Telkomsel, Anda bisa mengakses menu unreg melalui kode USSD dari aplikasi telepon dengan petunjuk sebagai berikut:
- Buka aplikasi telepon, akses menu USSD dengan dial *444#
- Kemudian pilih 3 atau UNREG
- Masukkan 16 digit NIK dan pilih Kirim
Cara Unreg Kartu XL dan AXIS
Untuk operator yang dua ini menyediakan dua cara, yaitu melalui menu USSD dan SMS. Untuk USSD, silakan dial ke *123*4444# melalui nomor yang akan di-unreg.
Kedua, Anda bisa mengirim SMS dengan format UNREG#nomor telepon# lalu kirim ke 44444 (contoh: UNREG#0812345678#)
Cara Unreg Kartu Indosat Ooredoo
Untuk pelanggan operator seluler ini hanya memiliki satu opsi untuk melakukan unreg yaitu melalui SMS. Yaitu dengan mengirim SMS dengan format UNPAIR#nomor telepon# lalu kirim ke 4444 .Contoh:(UNPAIR#0812345678#).
Cara Unreg kartu Smartfren
Jika Anda pelanggan Smartfren, silakan mengirim SMS dengan format UNREG#NIK# kirim ke 4444 (contoh: UNREG#3125012304560001#).
Cara Unreg Kartu Tri (3)
Berbeda dengan operator lainnya, Pelanggan Tri (3) dapat melakukan proses unreg via website dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka website registrasi Tri di alamat registrasi.tri.co.id
- Pilih menu Unreg yang ada di sebelah kanan
- Kemudian masukkan data yang digunakan ketika meregistrasi nomor Tri yang akan di-unreg (nomor telepon dan NIK)
- Minta kode verifikasi yang akan dikirim via SMS
- Setelah menerima, masukkan kode verifikasi tersebut yang berlaku hanya 5 menit.
- Verifikasikan bahwa Anda bukan robot
- Klik Kirim
Selain cara di atas, proses unreg atau membatalkan registrasi juga bisa dilakukan dengan mengunjungi gerai operator seluler masing-masing dengan membawa bukti identitas kepemilikan yang resmi (KTP dan KK).
Baca juga: 4 Alasan Anda harus menghapus bloatware
Cek Status Registrasi
Untuk melakukan status registrasi, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Telkomsel
Anda dapat melakukan dial ke *444# melalui USSD > kemudian pilih nomor 2 (cek status registrasi) > masukkan 16 digit NIK, kemudian tunggu pemberitahuan SMS dari 4444. Atau Anda juga bisa melalui situs https://telkomsel.com/cek-prepaid, dengan memasukkan m nomor ponsel dan NIK.
2. XL Axiata/ Axis
Anda bisa cek status registrasi melalui kode USSD *123*4444# dari aplikasi telepon.
3. Indosat Ooredoo
Mengirim SMS dengan format INFO#No_NIK (INFO# langsung diikuti nomor NIK) atau INFO#MSISDN ke 4444.
4. Smartfren
Melalui situs https://my.smartfren.com/check_nik.php, lalu masukkan nomor NIK dan KK.
5. Tri
Sedangkan bagi Anda pengguna Tri silakan buka situs https://registrasi.tri.co.id/ceknomor atau kirim SMS "status" (tanpa tanda kutip) ke nomor 4444.
Cara Unreg Kartu Yang Sudah Mati atau Nonaktif
Jika kartu prabayar yang Anda gunakan sudah melewati masa tenggang akibat tidak pernah digunakan sebelum melakukan Unreg. Anda tidak perlu melakukannya, karena nomor yang sudah tidak aktif tidak lagi terdaftar.
Cara Unreg Kartu Yang Hilang
Sangat disarankan untuk segera memblokir kartu SIM yang hilang agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab. Seperti yang telah dijelaskan di atas, pemerintah mewajibkan pengguna untuk meregistrasi kartu SIM dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Hal ini bertujuan agar pemerintah dan operator bisa dengan mudah mengidentifikasi pengguna mereka khususnya terkait dengan tindak kejahatan maupun spamming.
Untuk melakukannya, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan yang telah disediakan oleh masing-masing operator ataupun datang langsung ke gerai dengan membawa bukti kepemilikan.
0 komentar